Kamis, 27 Desember 2012

TUGAS TENTANG REGULASI UUITE TERKAIT DENGAN CITIZEN JURNALISM DAN E-COMMERCE



TUGAS MAKALAH
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI
“REGULASI TEKNOLOGI KOMUNIKASI TERKAIT UU ITE NO.11 TAHUN 2008 PADA CITIZEN JURNALISME DAN E-COMMERCE”

Disusun Guna Melengkapi Sebagian Dari Tugas Mata Kuliah Pada Program Studi Ilmu Komunikasi
Disusun oleh
NAMA     : Innama Feby Yani
NPM      : D1E010090
      KELAS : B


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BENGKULU
2012

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan tugas makalah yang berjudul “REGULASI TEKNOLOGI KOMUNIKASI TERKAIT UU ITE PADA CITIZEN JURNALISME DAN E-COMMERCE”
Makalah ini adalah merupakan salah satu tugas mata kuliah  Perkembangan teknologi komunikasi. Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.


Bengkulu, 27 Desember 2012

Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehidupan manusia yang bermula dari kesederhanaan kini menjadi kehidupan yang bisa dikategorikan sangat modern. Di era sekarang, segala sesuatu dapat diselesaikan dengan cara-cara yang praktis. Hal ini merupakan dampak yang timbul dari hadirnya teknologi. Teknologi adalah sesuatu yang bermanfaat untuk mempermudah semua aspek kehidupan manusia.
Dunia informasi saat ini seakan tidak bisa terlepas dari teknologi. Penggunaan teknologi oleh masyarakat menjadikan dunia teknologi semakin lama semakin canggih. Komunikasi yang dulunya memerlukan waktu yang lama dalam penyampaiannya, kini dengan teknologi segalanya menjadi sangat cepat dan seakan tanpa jarak.
Dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat ini, pepatah yang menyatakan bahwa “Dunia tak selebar daun kelor” sepantasnya berubah menjadi “Dunia seakan selebar daun kelor”. Hal ini disebabkan karena semakin cepatnya akses informasi dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa mengetahui peristiwa yang sedang terjadi di daerah lain atau bahkan di negara lain, misalnya Amerika Serikat walaupun kita berada di Indonesia.
Awalnya, teknologi diciptakan untuk mempermudah setiap kegiatan manusia. Teknologi lahir dari pemikiran manusia yang berusaha untuk mempermudah kegiatan-kegiatannya yang kemudian diterapkan dalam kehidupan. Kini teknologi telah berkembang pesat dan semakin canggih seiring dengan perkembangan zaman sehingga terjadi penambahan fungsi teknologi yang semakin memanjakan kehidupan manusia. Salah satu contoh fasilitas canggih saat ini adalah internet berhasil memengaruhi para remaja. Sekarang internet tidak hanya sekadar teknologi untuk berbagi data via e-mail, ftp, dan lain-lain. Namun, internet juga menawarkan berbagai situs yang menyediakan berbagai hal seperti jejaring sosial yang sangat populer di kalangan remaja. Jejaring social ini memungkinkan remaja untuk berkomunikasi dengan orang lain di daerah lain atau di negara lain.
Di kalangan remaja, menggunakan teknologi komunikasi, seperti internet sebagai alat multifungsi karena multifungsinya tersebut para remaja dapat menggunakan teknologi ini secara positif ataupun negatif tergantung setiap individu. Contoh positif dari penggunaan teknologi komunikasi adalah memanfaatkan teknologi ini untuk membantu mereka dalam proses pembelajaran. Namun, ada beberapa hal yang perlu dikhawatirkan dalam pemanfaatan teknologi komunikasi oleh para remaja seperti penggunaan tidak sesuai kondisi. Misalnya, menggunakan fasilitas internet untuk mengakses situs-situs porno, facebookan maupun twitteran dan lain-lain.
Berdasarkan argumentasi di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang pengaruh kemajuan teknologi komunikasi di kalangan remaja maupun umum dalam konteks adanya regulasi untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce pada saat ini.



1.2 Rumusan Masalah                    
1. Apakah perlu adanya regulasi terkait dengan masalah tentang citizen jurnalism dan e-commerce pada kehidupan sehari-hari?
2. Mampukah UU ITE mengatur tentang citizen jurnalisme dan e-commerce pada kondisi saat ini?
1.3 Tujuan Penulisan
1.  Untuk mengetahui pengertian dari teknologi komunikasi.
2. Untuk mengetahui dampak positif dari kemajuan teknologi komunikasi.
3. Untuk mengetahui dampak negatif dari kemajuan teknologi komunikasi.
4. Untuk mengetahui tindakan penyalahgunaan teknologi komunikasi yang terjadi pada konteks citizen jurnalism dan e-commerce.
1.4 Manfaat Penulisan
1. Dapat menambah wawasan penulis dan khalayak tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengaruh kemajuan teknologi komunikasi terhadap remaja/umum.
2. Sebagai bahan referensi untuk pembaca.
3. Dapat melatih remaja pada umumnya dan penulis khususnya dalam mengembangkan wawasan diri untuk menyusun buah pikiran secara sistematis dalam bentuk makalah.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Dari Teknologi Komunikasi
Teknologi merupakan pengetahuan terhadap penggunaan alat dan kerajinan, dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi kemampuan untuk mengontrol dan beradaptasi dengan lingkungan alamnya. Kata teknologi berasal dari bahasa Yunani technología (τεχνολογία) TECHNE (τέχνη), ‘kerajinan’ danLogia (λογία), studi tentang sesuatu, atau cabang pengetahuan dari suatu disiplin. Teknologi juga dapat diartikan bendabenda yang berguna bagi manusia, seperti mesin, tetapi dapat juga mencakup hal yang lebih luas, termasuk sistem, metode organisasi, dan teknik. Istilah ini dapat diterapkan secara umum atau spesifik: contohcontoh mencakup “teknologi konstruksi”, “teknologi medis”, atau “stateoftheart teknologi”.
Jadi, pengertian teknologi adalah alat-alat yang dibuat atau dirancang oleh manusia yang bertujuan untuk memudahkan kegiatan-kegiatan manusia.
Sementara, pengertian dari komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi di antara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi dengan bahasa nonverbal.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan pengertian teknologi komunikasi adalah sistem elektronik yang digunakan untuk berkomunikasi antar individu atau kelompok orang. Teknologi komunikasi menfasilitasi komunikasi antar individu atau kelompok orang yang tidak bertemu secara fisik di lokasi yang sama. Teknologi komunikasi dapat berupa telpon, telex, fax, radio, televisi, audio video’ electronic data interchange and e-mail.
Teknologi komunikasi adalah peralatan-peralatan perangkat keras, struktur organisasi, dan nilai sosial dengan mana individu mengumpulkan, memproses dan terjadi pertukaran informasi dengan individu lain (Rogers, 1986).
2.2 Dampak Positif dari Kemajuan Teknologi Komunikasi
Saat ini teknologi komunikasi berkembang sangat pesat. Beberapa contoh hasil dari perkembangan teknologi komunikasi adalah hadirnya internet, handphone, televisi, dan lain-lain. Hal ini menyebabkan akses informasi menjadi semakin cepat dan tentunya alat-alat tersenut menjadi sumber informasi baik informasi positif maupun negatif. Sebuah informasi dikatakan bernilai positif jika informasi tersebut memberikan manfaat bagi penelitian.
Berikut ini akan dijelaskan dampak-dampak positif dari kemajuan teknologi komunikasi.
  1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
  2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
  3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
  4. Fungsi komunitas, internet membentuk masyarakat baru yang beranggotakan para pengguna internet dari seluruh dunia. Dalam komunitas ini pengguna internet dapat berkomunikasi, mencari informasi, berbelanja, melakukan transaksi bisnis, dan sebagainya. Karena sifat internet yang mirip dengan dunia kita sehari-hari, maka internet sering disebut sebagai cyberspace atau virtual world (dunia maya).
5.      Mempermudah proses pembelajaran. Layanan online dalam pendidikan pada dasarnya adalah memberikan pelayanan pendidikan bagi pengguna (siswa) dengan menggunakan internet sebagai media. Layanan online ini dapat terdiri dari berbagai tahapan dari proses program pendidikan seperti: pendaftaran, test masuk, pembayaran, perkuliahan, penugasan kasus, pembahasan kasus, ujian, penilaian, diskusi, pengumuman, dll. Pendidikan jarak jauh dapat memanfaatkan teknologi internet secara maksimal, dapat memberikan efektifitas dalam hal waktu, tempat dan bahkan meningkatkan kualitas pendidikan. Bentuk-bentuk materi, ujian, kuis dan cara pendidikan lainnya dapat juga diimplementasikan ke dalam web, seperti materi guru dibuat dalam bentuk presentasi di web dan dapat didownload oleh siswa.
6.      Sarana untuk hiburan. Beberapa perangkat hasil dari teknologi komunikasi menyediakan fasilitas game, audio, dan video.
7.       Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
2.3 Dampak Negatif Dari Kemajuan Teknologi Komunikasi
Kemajuan teknologi, adalah hal yang patut disyukuri. Sebab dengan sentuhan teknologi, berbagai pemenuhan kebutuhan hidup manusia menjadi lebih mudah. Pada dasarnya, teknologi membawa implikasi positif dalam sejarah kehidupan manusia. Bahkan, kemajuan teknologi menjadi bukti perkembangan kemampuan manusia untuk menggunakan nalar dan pikirannya dalam mengelola alam dan potensi diri manusia itu sendiri. Akan tetapi, jika hasil capaian teknologi kemudian disalahgunakan, maka yang muncul adalah beragam dampak buruk. Tidak hanya tujuan utama dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak tercapai, namun penyalahgunaan rekayasa teknologi itu sendiri akan membuat hidup manusia semakin sulit. Tidak terkendali. Menjadi linglung. Bahkan menjadi ambigu.
Berikut ini adalah dampak-dampak negatif dari kemajuan teknologi komunikasi.
Ø  Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
Ø  Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
Ø  Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
Ø  Carding
Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
Ø  Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya. Dan yang lebih mengkhawatirkan jika situs perjudian tersebut dikunjungi oleh remaja-remaja yang masih labil sehingga sangat rentan merusak moral mereka.
Ø  Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi. Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
2.4 Tindakan yang Dilakukan untuk Mengindari Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi
Tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan teknologi komunikasi, antara lain:
  1. Gunakan teknologi yang anda kuasai untuk menjalin hubungan yang lebih intents dengan teman atau orang-orang yang sebelumnya telah anda kenal didunia nyata. Jangan terobsesi untuk mencari teman-teman baru di Facebook, twitter , atau sosial media yang lain karena kecenderungan yang terjadi, mereka yang hanya anda kenal didunia maya tidak akan memberikan nilai persahabatan yang mutualisme atau saling mensupport antara satu dan yang lain didunia nyata.
  2. Jika anda ingin mencari teman-teman yang baru didunia maya, carilah komunitas positif yang sering melakukan pertemuan di dunia nyata atau biasa dikenal dengan istilah kopdar atau kopi darat. Komunitas seperti inilah yang benar-benar akan mengasah kemampuan komunikasi anda karena komunitas-komunitas ini seringkali memberikan kita inspirasi dan dukungan yang optimal pada kehidupan anda.
  3. Menolak ajakan teman untuk menyimpan maupun melihat hal-hal yang meyangkut pornoaksi dan pornografi.
Dalam hal ini pengawasan dari orang tua juga sangat penting. Mengingat kenakalan remaja dilakukan mayoritas dilakukan oleh para remaja yang kurang mendapat perhatian dari orang tua.
2.5 Contoh dari tindakan yang teknologi komunikasi yang terjadi pada konteks citizen jurnalism dan e-commerce.
            Pada dasarnya untuk contoh dari teknologi komunikasi seperti citizen jurnalism dan e- commerce terlebih dahulu penulis akan menjelaskan tentang citizen jurnalism dan e- commerce.
Citizen jurnalism dapat dikatakan seperti wadah yang dimana masyarakat telah sadar akan media atau dengan kata lain pewarta masyarakat yang ada seperti saat ini, sedangkan e- commerceadalahpenyebaran,pembelian,penjualan, pemasaran barang dansistem elektronik seperti internet atau tevisi,atau jaringan komputer lainnya. Kebebasan berekspresi dalam penyampaian berita tanpa ada ikatan dari pihak di luar si pembuat berita adalah hal yang ingin dicapai oleh Citizen journalisme.  E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
Dari penjabaran diatas maka muncullah contoh terkait dengan kedua aspek tadi seperti proses penjualan barang- barang online sebut saja baju,sepatu yang dapat kita pesan melalui internet. Dengan adanya teknologi yang begitu canggih ini maka dampak dari tindakan ini sendiri yaitu kita sebagai usernya/pelanggan pemesanan dari proses penjualan yang seperti ini. Sering kali muncul masalah terkait dengan penjualan yang begitu canggih ini, sisi negatifnya ialah kita jika melakukan transaksi seperti ini sering kali tertipu dan ketika kita ingin mencari pihak yang terkait maka dengan begitu susahnya kita melacak orang tersebut, karena dengan sangat mudah orang tersebut dapat memalsukan idetitas dirinya ataupun menutup akun yang sebelumnya sudah ada.
2.6 UU ITE NO.11 TAHUN 2008
Undang-undang ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik) merupakan undang-undang yang di berlakukan untuk setiap orang agar yang bertujuan untuk menghormati hak-hak cipta milik orang lain, terutama bagi para pelaku dunia maya yang menggunakan jasa internet dalam kehidupan sehari-hari.
UU ITE NO.11 TAHUN 2008
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Informasi  Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,   termasuk  tetapi   tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,  foto,  electronic data  interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,  telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2.       Transaksi   Elektronik   adalah   perbuatan   hukum  yang   dilakukan   dengan  menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.      Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.      Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,diterima,   atau   disimpan   dalam  bentuk   analog,   digital,   elektromagnetik,   optikal,   atau sejenisnya,   yang   dapat   dilihat, ditampilkan, dan/atau   didengar  melalui  Komputer   atau Sistem  Elektronik,   termasuk   tetapi   tidak   terbatas   pada   tulisan,   suara,   gambar,   peta,rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang   memiliki   makna   atau   arti   atau   dapat   dipahami   oleh   orang   yang   mampu memahaminya.
5.      Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,mengumpulkan,mengolah,menganalisis,menyimpan,menampilkan,mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan   Sistem   Elektronik   adalah   pemanfaatan   Sistem   Elektronik   oleh                penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah  terhubungnya dua Sistem Elektronik atau  lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.Agen   Elektronik   adalah   perangkat   dari   suatu   Sistem   Elektronik   yang   dibuat   untuk melakukan suatu  tindakan  terhadap suatu  Informasi  Elektronik  tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik   dan   identitas   yang  menunjukkan   status   subjek   hukum  para   pihak   dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai  pihak  yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga   Sertifikasi   Keandalan   adalah   lembaga   independen   yang   dibentuk   oleh profesional   yang   diakui,   disahkan,  dan  diawasi   oleh Pemerintah  dengan  kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  yang dilekatkan,   terasosiasi  atau  terkait  dengan  Informasi  Elektronik  lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang  terasosiasikan atau  terkait  dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka,  huruf,  simbol,  karakter  lainnya atau kombinasi  di  antaranya, yang  merupakan   kunci   untuk   dapat  mengakses  Komputer  dan/atau  Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama  Domain   adalah   alamat   internet   penyelenggara   negara,  Orang,   Badan  Usaha, dan atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan,  baik warga negara  Indonesia,  warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-Undang   ini   berlaku   untuk   setiap   Orang   yang   melakukan   perbuatan   hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di   luar  wilayah hukum  Indonesia,   yang memiliki  akibat  hukum  di  wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat.
(3) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Demikian adalah sebagian isi dari Undang Undang ITE Nomor  11 Tahun 2008.








BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Regulasi terkait dengan citizen journalism dan e-commerce sebenarnya kurang diperlukan dikarenakan keduanya merupakan salah satu wadah/ tempat yang memberikan kesempatan untuk para pelakunya dengan bebas melakukan suatu perbuatan maupun tindakan untukberaktifitas ke arah yang lebih domina negatif, yang diperlukan hanyalah independent yang dapat mengawasi kejelasan sumber informasi yang diberikan. Hal ini mengingat cybercrime begitu syaratakan sutu hal yang jelas terlihat ke arah yang negatif dengan kata lain penipuan.
Berbicara tentang UU ITE tahun 2008, jika ditegakkan sepenuhnya dalam penegasan jelas akan menjadikan UU ini mampu untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce yang terkadang terlalu lewat dari batas kebebasan yang telah ditetapkan. Namun setidaknya, dengan UU ini maka remaja/khalayak secara luas yang menggunakan media online seperti ramainya citizen journalism dan e-commerce telah dapat memahami bahwa terdapat independent yang sebenarnya dengan tegas akan memantau segala tindakan yang dilakukan di dunia online sat ini.
3.2 Kritik dan saran
Untuk menghindari hal yang berdampak negatif seperti ini maka ada baiknya dibentuk tim independent pengawas kejelasan sumber dari setiap informasi yang disampaikan dalam media online lebih jelas dan tidak ada kepalsuan didalamnya,agar segala kepalsuan yang mencirikan dunia virtual tidak terlalu banyak merugikan setiap pihak yang menjadi korban pemalsuan terkait informasi luas dan content dunia perdagangan, seperti citizen journalism dan e-commerce.


REFERENSI
http://www.antaranews.com/berita/349108/industri-e-commerce-harapkan-kepastian-regulasi